Rabu, 27 Agustus 2014

pelanggaran HAM



BAB I
PENDAHULUAN
1.1       Latar Belakang Masalah
HAM merupakan unsur normatif yang melekat pada diri setiap manusia sejak manusia masih dalam kandungan sampai akhir kematiannya. Di di dalamnya tidak jarang menimbulkan gesekan-gesekan antar individu dalam upaya pemenuhan HAM pada dirinya sendiri. Hal inilah yang kemudian bisa memunculkan pelanggaran HAM seorang individu terhadap individu lain,kelompok terhadap individu, ataupun sebaliknya.
Setelah reformasi tahun 1998, Indonesia mengalami kemajuan dalam bidang penegakan HAM bagi seluruh warganya. Instrumen-instrumen HAM pun didirikan sebagai upaya menunjang komitmen penegakan HAM yang lebih optimal. Namun seiring dengan kemajuan ini, pelanggaran HAM kemudian juga sering terjadi di sekitar kita. Untuk itulah kami menyusun makalah yang berjudul “Pelanggaran Hak Asasi Manusia Di Indonesia”,untuk memberikan informasi tentang apa itu pelanggaran HAM.
      1.2       Identifikasi Masalah
Sesuai dengan judul makalah ini “Pelanggaran Hak Asasi Manusia” , maka masalah yang dapat di identifikasi sebagai berikut :
1.       Apa pengertian HAM dan pelanggaran HAM di Indonesia?
2.       Bagaimana perkembangan HAM saat ini?
3.        Apa saja jenis-jenis pelanggaran HAM?
4.        Apa saja kasus-kasus pelanggaran HAM yang terjadi di Indonesia?
5.       Bagaimana cara mengatasi kasus – kasus pelanggaran HAM?
1.3        Pembatasan Masalah
Untuk memperjelas ruang lingkup pembahasan, maka masalah yang dibahas dibatasi pada:
1.      Pengertian pelanggaran HAM menurut hukum di Indonesia
2.      Peristiwa pelanggaran HAM yang terjadi di Indonesia.
1.4       Perumusan Masalah
Berdasarkan latar belakang dan pembatasan masalah tersebut, masalah-masalah yang dibahas dapat dirumuskan sebagai berikut :
1.       Apa pengertian HAM dan pelanggaran HAM di Indonesia?
2.       bagaimana perkembangan HAM saat ini?
3.        Apa saja jenis-jenis pelanggaran HAM?
4.        Apa saja kasus-kasus pelanggaran HAM yang terjadi di Indonesia?
5.       Bagaimana cara mengatasi kasus – kasus pelanggaran HAM?
1.5  Tujuan Penulisan
Tujuan dari dilakukannya penulisan makalah ini selain sebagai tugas softskill “Pendidikan Kewarganegaraan” Strata Satu (S1), Fakultas Ilmu Ekonomi Universitas Gunadarma Kalimalang Bekasi , Jurusan Management.

BAB II
PEMBAHASAN
2.1.1 Pengertian Hak Asasi Manusia
Pengertian hak asasi manusia (HAM) menurut Tilaar (2001) adalah hak-hak yang melekat pada diri manusia, dan tanpa hak0hak itu manusia tidak dapat hidup layak sebagai manusia. Hak tersebut siperoleh bersama dengan kelahiran atau kehadirannya di dalam kehidupan masyarakat.
Dasar hak asasi adalah bahwa manusia harus memperoleh kesempatan untuk berkembang sesuai dengan bakat dan cita-citanya. Secara definitive, “hak” merupakan unsure normative yang berfungsi sebagai pedoman berperilaku bagi manusia dalam menjaga harkat dan martabatnya.
Hak asasi juga bersifat supralegal, artinya tidak tergantung pada Negara atau undang-undang dasar, dan kekuasaan pemerintah, bahkan HAM memiliki kewenangan lebih tinggi karena berasal dari sumber yang lebih tinggi, yaitu Tuhan. Di Indonesia, hal ini ditegaskan dalam UU no 39/1991 tentang hak asasi manusia yang mendefinisikan hak asasi manusia sebagai seperangkat hak yang melekat pada hakikat keberadaan manusia sebagai makhluk Tuhan YME.
Hakikat penghormatan dan perlindungan tehadap HAM ialah menjaga keselamatan manusia secara utuh melalui aksi keseimbangan, yaitu keseimbangan antara hak dan kewajiban, serta keseimbangan antara kepentingan perseorangan dengan kepentingan umum.
Hakikat dari asasi manusia adalah keterpaduan antara hak asasi manusia (HAM), kewajiban asasi manusia (KAM), dan tanggung jawab asasi manusia (TAM) yang berlangsung secara sinergis dan seimbang. Bila ketiga unsure asasi yang melekat pada setiap individu manusia, baik dalam tatanan kehidupan pribadi, kemasyarakatan, Kebangsaan, kenegaraan, dan pergaulan global, dapat dipastikan tidak akan menimbulkan kekacauan, anarkisme, dan kesewenang-wenangan dalam tata kehidupan umat.
Berdasarkan beberapa rumusan HAM di atas, dapat ditarik kesimpulan tentang beberapa pokok hakikat HAM yaitu:
a.       HAM tidak perlu diberikan, dibeli, ataupun diearisi. HAM adalah bagian dari manusia secara otomatis.
b.      HAM berlaku untuk semua orang tanpa memandang jenis kelamin, ras, agama, pandangan politik, atau asal-usuk social bangsa.
c.       HAM tidak bisa dilanggar. Tidak seorang pun mempunyai hak untuk membatasi atau melanggar hak orang lain. Orang tetap mempunyai HAM walaupun sebuah Negara membuat hukun yang tidak melindungi atau melanggar HAM (Mansour Fakih, 2003)
2.1.2  Pengertian Pelanggaran Hak Asasi Manusia
Menurut Pasal 1 Angka 6 No. 39 Tahun 1999 yang dimaksud dengan pelanggaran hak asasi manusia adalah  setiap perbuatan seseorang atau kelompok orang termasuk aparat negara, baik disengaja maupun tidak disengaja atau kelalaian yang secara hukum mengurangi, menghalangi, membatasi dan atau mencabut hak asasi manusia seseorang atau kelompok orang yang dijamin oleh undang-undang dan tidak mendapatkan atau dikhawatirkan tidak akan memperoleh penyesalan hukum yang adil dan benar berdasarkan mekanisme hukum yang berlaku.
Menurut UU no 26 Tahun 2000 tentang pengadilan HAM, Pelanggaran HAM adalah setiap perbuatan seseorang atau kelompok orng termasuk aparat negara baik disengaja atau kelalaian yang secara hukum mengurangi, menghalangi, membatasi, dan atau mencabut Hak Asasi Manusia seseorang atau kelompok orang yang dijamin oleh Undang-Undang ini, dan tidak didapatkan, atau dikhawatirksn tidak akan memperoleh penyelesaian hukum yang adil dan benar, berdasarkan mekanisme hukum yang berlaku.
             Dengan demikian pelanggaran HAM merupakan tindakan pelanggaran kemanusiaan baik dilakukan oleh individu maupun oleh institusi negara atau institusi lainnya terhadap hak asasi individu lain tanpa ada dasar atau alasan yuridis dan alasan rasional yang menjadi pijakanya.
2.2       Perkembangan Pemikiran Ham
1.      Perkembangan HAM di Dunia
Piagam mengenai perkembangan pemikiran dan perjuangan HAM adalah sebagai berikut:
a.       Magna Charta (Piagam Agung 1215)
Piagam Magna CCharta ini adalah piagam penghargaan atas pemikiran dan perjuangan Ham yang silakukan oleh rakyat inggris kepada Raja Jhon yang berkuasa pada tahun 1215. Isi Piagam Magna Charta ini adalah:
1.      Rakyat inggris menuntut kepada raja agar berlaku adil kepada rakyat.
2.      Menuntut raja apabila melanggar harus dihukum (didenda) berdasarkan kesamaan dan sesuai dengan pelanggaran yang dilakukannya.
3.      Menuntut raja menyampaikan pertanggungjawaban kepada rakyat.
4.      Menuntut raja segera menegakkan hak dan keadilan bagi rakyat.
b.      Bill of  Rights (UU Hak 1689)
Bill of  Rights adalah piagam penghargaan atas pemikiran dan perjuangan HAM oleh rakyat kepada penguasa Negara atau pemerintahan di Inggris pada tahun 1689. Inti dari tuntutan perjuangannya adalah “rakyat Inggris menuntut agar rakyat diperlakukan sama di muka hukum (equality before the law), sehingga tercapai kebebasan.” Implikasi adanya tuntutan ini member inspirasi kepada para ahli untuk menciptakan teori yang berkenaan dengan kesamaan hak yang diperjuangkan di atas.
c.       Declaration Des Droits de L’homme et du Citoyen ( Deklaration Hak Asasi Manusia dan Warga Negara Prancis Tahun 1789)
Deklarasi ini dikenal dengan Declaration Des Droits de L’homme et du Citoyen,  diberlakukan  pernyataan HAM dan hak warga Prancis. Isi Deklarasi ini adalah sebagai berikut:
1)      Manusia dilahirkan merdeka
2)      Hak milik dianggap suci dan tidak boleh diganggu gugat oleh siapapun.
3)      Tidak boleh ada penangkapan dan penahanan dengan semena-mena atau tanpa alasan yang sah serta surat izin dari pejabat yang berwenang.
d.      Bill Of Rights ( UU Hak Virginia 1789)
Undang-undang Hak Virginia Tahun 1776, yang dimasukkan ke dalam UUD Amerika Serikat tahun 1791. Dikenal juga sebagai The Bill of Rights ini UU HAM Amerika Serikat, merupakan Amandemen tambahan terhadap konstitusi Amerika Serikat yang diatur secara tersendiri dalam 10 pasal tambahan, meskipun secara prinsip hal mengenai HAM telah termuat dalam deklarasi kemerdekaan.
e.       Declaration Of Human Rights PBB
Piagam PBB lahir pada tanggal 12 Desember 1948, di Jenewa yang merupakan usul serta kesepakatan sekuruh anggota PBB. Isi pembukaan Piagam Declaration Of Human Rights, PBB yang mencakup 20 hak yang diperoleh manusia seperti hak hidup, kebebasan, dan keamanan pribadi, hak atas benda, dan lain-lain.
Maksud dan tujuan PBB mendeklarasikan HAM seperti tertuang dalam piagam Mukadimahnya:
1)      Hendak menyelamatkan keturunan manusia yang ada dan yang akan datang dari bencana perang.
2)      Meneguhkan sikap dan keyakinan tentang HAM yang asasi, tentang harkat dan derajat manusia, dan tentang persamaan kedudukan antara laki-laki dan perempuan, juga antara bangsa yang besar dan yang kecil.
3)      Menimbulkan suasana di mana keadilan dan penghargaan atas berbagai kewajiban yang muncul dari segala perjanjian dan lain-lain sumber hukum internasional menjadi dapat dipelihara.
4)      Memajukan masyarakat dan tingkat hidup yang lebih baik dalam suasana kebebasan yang lebih leluasa.
f.       Piagam Atlantic Charter
Piagam ini merupakan kesepakatan antara F.D Roosevelt dan Churchil pada tanggal 14 Agustus 1941. Isinya adalah: “Bahwa selenyapnya kekuasaan nazi yang zalim itu akan tercapai suatu keadaan damai yang memungkinkan tiap-tiap Negara hidup dan bekerja dengan aman menurut batas-batas wilayahnya masing-masing serta jaminan kepada setiap manusia suatu kehidupan yang bebas dari rasa takut dan kesengsaraan.”
Dalam pidatonya yang situnjukan kepada semua manusia di dunia pada bulan Juli 1940, F.D Roosevelt menyebutkan lima kebebasan dasar manusia, yakni:
1)      Freedom from fear (bebas dari rasa takut).
2)      Freedom of religion (bebas memeluk agama).
3)      Freedom of expression (bebas menyatakan pendapat/perasaan).
4)      Freedom of information (bebas dalam hal pemberitaan).
5)      Freedom from want (bebas dari kekurangan/kemelaratan).
2.      Perkembangan Pemikiran HAM di Indonesia
Menurut Prof. Dr. Bagir Manan, dalam bukunya Perkembangan Pemikiran dan Pengaturan HAM di Indonesia (2001), membagi perkembangan pemikiran HAM dalam dua periode, yaitu periode sebelim kemerdekaan (1908-1945) dan periode setelah kemerdekaan (1945-sekarang).
a.       Periode Sebelum kemerdekaan (1908-1945)
Perkembangan pemikiran HAM dalam periode ini dapat dijumpai dalam organisasi pergerakan sbb :
1)      Budi Oetomo, pemikirannya, “Hak kebebasan berserikat dan mengeluarkan pendapat.”
2)      Perhimpunan Indonesia, pemikirannya “Hak untuk menetukan nasib sendiri (the right of self determination).”
b.      Periode Sesudah Kemerdekaan (1945-sekarang)
1)      Periode 1945-1950. Pemikiran HAM pada periode ini menekankan pada hak-hak mengenai:
a.       Hak untuk merdeka (self determination)
b.      Hak kebebasan untuk berserikat melalui organisasi politik yang didirikan.
c.       Hak kebebasan untuk menyampaikan pendapat terutama di parlemen.
2)      Periode 1950-1959. Implementasi pemikiran HAM pada periode ini lebih member ruang hidup bagi tumbuhnya lembaga demokrasi yang antara lain:
a.       Partai politik dengan beragam ideologinya
b.      Kebebasan pers yang bersifat multipartai
c.       Pemilu dengan system multipartai
d.      Parlemen sebagai lembaga control pemerintah
3)       Periode 1959-1966. Pada periode ini pemikiran HAM tidak mendapat ruang kebebasan dari pemerintah. Sikap pemerintah bersifat restriktif (pembatasan yang ketat olek kekuasaan) terhadap hak sipil dan hak politik warga Negara.
4)      Periode 1966-1998. Dalam periode ini, kurun waktu yang pertama tahun 1967 (awal pemerintahaan presiden soeharto), berusaha melindungi kebebasan dasar manusia yang ditandai dengan adanya hak uji materii (judicial reviewa) yang diberikan mahkamah agung.
Kedua, kurun waktu tahun 1970-1980, pemerintah melakukan pemasungan HAM dengan sikap defensive (bertahan), repfesif (kekerasan) yang dicerminkan dengan produk hokum yang bersifat restriktif (membatasi) terhadap HAM.
Ketiga, kurun waktu 1990-an , pemikiran HAM tidak lagi hanya bersifat wacana saja melainkan sudah dibentuk lembaga penegakan HAM, seperti Komnas HAM berdasarkan Kepres No. 50 tahun 1993, tanggal 7 Juni 1993.
5)      Periode 1998-sekarang. Pada periode ini HAM mendapat perhatian yang resmi dari pemerintah dengan melakukan amandemen UUD 1945 guna menjamin HAM.
2.3       Jenis Pelanggaran Hak Asasi Manusia
Pelanggaran HAM dikategorikan dalam dua jenis, yaitu :
a. Kasus pelanggaran HAM yang bersifat berat, meliputi :
1.      Pembunuhan masal (genosida)
Genosida adalah setiap perbuatan yang dilakukan dengan maksud untuk menghancurkan atau memusnahkan seluruh atau sebagian kelompok bangsa, ras, etnis, dan agama dengan cara melakukan tindakan kekerasan (UUD No.26/2000 Tentang Pengadilan HAM)
2.      Kejahatan Kemanusiaan
Kejahatan kemanusiaan adalah suatu perbuatan yang dilakukan berupa serangan yang ditujukan secara langsung terhadap penduduk sipil seperti pengusiran penduduk secara paksa, pembunuhan,penyiksaan, perbudakkan dll.
b. Kasus pelanggaran HAM yang biasa, meliputi :
1.      Pemukulan
2.      Penganiayaan
3.      Pencemaran nama baik
4.      Menghalangi orang untuk mengekspresikan pendapatnya
5.      Menghilangkan nyawa orang lain
2.4  Peristiwa Pelanggaran Hak Asasi Manusia di Indonesia
Setiap manusia selalu memiliki dua keinginan, yaitu keinginan berbuat baik, dan keinginan berbuat jahat. Keinginan berbuat jahat itulah yang menimbulkan dampak pada pelanggaran hak asasi manusia, seperti membunuh, merampas harta milik orang lain, menjarah dan lain-lain. Pelanggaran hak asasi manusia dapat terjadi dalam interaksi antara aparat pemerintah dengan masyarakat dan antar warga masyarakat. Namun, yang sering terjadi adalah antara aparat pemerintah dengan masyarakat. Apabila dilihat dari perkembangan sejarah bangsa Indonesia, ada beberapa peristiiwa besar pelanggaran hak asasi manusia yang terjadi dan mendapat perhatian yang tinggi dari pemerintah dan masyarakat Indonesia, seperti :

a. Kasus Tanjung Priok (1984)
Kasus tanjung Priok terjadi tahun 1984 antara aparat dengan warga sekitar yang berawal dari masalah SARA dan unsur politis. Dalam peristiwa ini diduga terjadi pelanggaran HAM dimana terdapat rarusan korban meninggal dunia akibat kekerasan dan penembakan.

b. Kasus terbunuhnya Marsinah, seorang pekerja wanita PT Catur Putera Surya Porong, Jatim (1994)
Marsinah adalah salah satu korban pekerja dan aktivitas yang hak-hak pekerja di PT Catur Putera Surya, Porong Jawa Timur. Dia meninggal secara mengenaskan dan diduga menjadi korban pelanggaran HAM berupa penculikan, penganiayaan dan pembunuhan.
c. Kasus terbunuhnya wartawan Udin dari harian umum bernas (1996)
Wartawan Udin (Fuad Muhammad Syafruddin) adalah seorang wartawan dari harian Bernas yang diduga diculik, dianiaya oleh orang tak dikenal dan akhirnya ditemukan sudah tewas.

d. Peristiwa Aceh (1990)
Peristiwa yang terjadi di Aceh sejak tahun 1990 telah banyak memakan korban, baik dari pihak aparat maupun penduduk sipil yang tidak berdosa. Peristiwa Aceh diduga dipicu oleh unsur politik dimana terdapat pihak-pihak tertentu yang menginginkan Aceh merdeka.
e. Peristiwa penculikan para aktivis politik (1998)
Telah terjadi peristiwa penghilangan orang secara paksa (penculikan) terhadap para aktivis yang menurut catatan Kontras ada 23 orang (1 orang meninggal, 9 orang dilepaskan, dan 13 orang lainnya masih hilang).
2.5  Upaya mengatasi pelanggaran hak asasi manusia
Upaya penanganan pelanggaran HAM di Indonesia yang bersifat berat, maka penyelesaiannya dilakukan melalui pengadilan HAM, sedangkan untuk kasus pelanggaran HAM yang biasa diselesaikan melalui pengadilan umum.Beberapa upaya yang dapat dilakukan oleh setiap orang dalam kehidupan sehari-hari untuk menghargai dan menegakkan HAM antara lain dapat dilakukan melalui perilaku sebagai berikut
1.      Mematuhi instrumen-instrumen HAM yang telah ditetapkan.
2.      Melaksanakan hak asasi yang dimiliki dengan penuh tanggung jawab.
3.      Memahami bahwa selain memiliki hak asasi, setiap orang juga memiliki kewajiban asasi yang harus dijalankan dengan penuh tanggung jawab.
4.      Tidak semena-mena terhadap orang lain.
5.      Menghormati hak-hak orang lain
Lembaga Penegak HAM
Hak asasi manusia adalh seperangkat hak yang melekat pada manusia sebagai makhluk Tuhan Yang Maha Esa dan merupakan anugerah-Nya yang wajib dihormati, dijungjung tinggi, dan dilindungi oleh Negara, hukum, pemerintah, dan setiap orang demi kehormatan serta perlindungan harkat dan martabat manusia.
Pelanggaran HAM adalah setiap perbuatab seseorang atau kelompok orang termasuk aparat Negara baik sengaja atau tidak sengaja, atau kelalaian yang secara melawan hukum mengurangi, menghalangi, membatasi, atau mencabut hak asasi manusia seorang atau kelompok orang yang dijamin oleh undang-undang.
Untuk mengatasi masalah penegakan HAM, maka dalam Bab VII pasal 75 UU tentang HAM, Negara membentuk komisi hak asasi manusia atau KOMNAS HAM, dan Bab IX pasal 104 tentang pengadilan HAM, serta peran serta masyarakat seperti dikemukakan dalam Bab XIII pasal 100-103.
a.      Komnas HAM
Komnas HAM adlah lembaga0lembaga yang mandiri yang berkedudukan setingkat dengan lembaga Negara lainnya yang berfungsi melaksanakan pengkajian, penelitian, penyuluhan, pemantauan, dan mediasi hak asasi manusia.
            Tujuan Komnas HAM
1.      Mengembangkan kondisi yang kondusif bagi pelaksanaan hak asasi manusia manusia sesuian dengan Pancasila, UUD 1945, dan Piagam PBB serta Deklarasi Universal Hak Asasi Manusia.
2.      Meningkatkan perlindungan dan penegakan hak asasi manusia guna berkembangnya pribadi manusia Indonesia seutuhnyadan kemampuannya berpartisipasi dalam berbagai bidang kehidupan.
Wewenang Komnas HAM
1.      Wewenang dalam bidang penkajian penelitian
a.       Pengkajian dan penelitian berbagai instrument internasional hak asasi manusia dengan tujuan saran mengenai kemungkinan aksesi dan atau ratifikasi.
b.      Pengkajian dan penelitian berbagai peraturan perundang-undangan untuk memberikan rekomendasi mengenai perundang-undangan yang berkaitan dengan hak asasi manusia.
2.      Wewenang dalam bidang penyuluhan
a.       Penyebarluasan wawasan mengenai hak asasi manusia kepada masyarakat Indonesia.
b.      Upaya peningkatan kesadaran masyarakat tentang hak asasi manusia melalui lembaga pendidikan formal dan nonformal serta berbagai kalangan lainnya.
3.      Wewenang dalam pemantauan
a.       Pengamatan pelaksnaan hak asasi manusia dan penyusunan laporan hasil pengamatan tersebut.
b.      Penyelidikan dan pemeriksaan terhadap peristiwa yang timbul dalam masyarakat yang berdasarkan sifat atau lingkupnya patut diduga terdapat pelanggaran hak asasi manusia; pemanggilan kepada pihak pengadu atau korban maupun pihak yang diadukan untuk dimintai dan didengar keterangannya.
4.      Wewenang dalam bidang mediasi
a.       Perdamaian kedua belah pihak.
b.      Penyelesaian perkara melalui cara konsultasi, negosiasi, mediasi, konsiliasi, dan penilaian ahli.
c.       Pemberian saran kepada para pihak untuk menyelesaikan sengketa melalui pengadilan.
b.      Pengadilan HAM
Dalam rangka penegakan HAM, maka Komnas HAM melakukan pemanggilan saksi, dan pihak kejaksaan ang melakukan penuntutan di pengadilan HAM. Menurut Pasal 104 UU HAM, untuk mengadili pelanggaran hak asasi manusia yang berat di bentuk pengadilan HAM di lingkungan pengadilan umum, yaitu pengadilan negeri dan pengadilan tinggi. Proses pengadilan berjalan sesuai fungsi badan peradilan. 
c.       Partisipasi Masyarakat
Partisipasi masyarakat dalam penegakan HAM diatur dalam pasal 100-103 UU tentang HAM. Partisipasi masyarakat dalam berbentuk sebagai berikut :
1.      Setiap orang kelompok, organisasi politik, organisasi masyarakat, lembaga swadaya masyarakat (LSM), atau lembaga kemasyarakatan lainnya, berhak berpartisipasi dalam perlindungan, penegakan, dan pemajuan hak asasi manusia.
2.      Masyarakat juga berhak menyampaikan laporan atas terjadinya pelanggaran hak asasi manusia kepada Komnas HAM atau lembaga lain yang berwenang dalam rangka perlindungan, penegakan, dan pemajuan hak asasi manusia.

BAB III
PENUTUP
3.1   Kesimpulan
Berdasarkan uraian atau penjelasan diatas penulis dapat mensimpulkan bahwa HAM adalah hak yang harus dimiliki oleh semua orang tidak di Indonesia saja tetapi orang yang ada di dunia ini . Melanggar HAM seseorang bertentangan dengan hukum yang berlaku di Indonesia . Hak asasi manusia memiliki wadah organisasi yang mengurus permasalahan seputar hak asasi manusia yaitu Komnas HAM , jadi jika seseorang mendapatkan pelanggaran HAM dapat diselesaikan di KOMNAS HAM .
3.2   Saran
Kasus pelanggaran HAM di Indonesia memang masih banyak yang belum terselesaikan / tuntas sehingga diharapkan perkembangan dunia HAM di Indonesia dapat terwujud ke arah yang lebih baik